4 Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman & Sijunjung Sumbar Diamankan

Polda Sumbar mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin atau illegal mining, Kamis (24/3/2022). Mereka diamankan dari tiga TKP di Provinsi Sumbar. Satu TKP berlokasi di pinggiran aliran sungai Batang Kuantan, Jorong Siluka, Kenagarian Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Sementara, dua TKP lainnya berlokasi di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumbar. "Pengungkapan kasus ini mendapat support dari Kapolda Sumbar. Zero toleransi bagi illegal mining dan ilegal logging," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (28/3/2022). Ia menjelaskan, empat pelaku telah diamankan di Mapolda Sumbar.

Penangkapan di Kabupaten Sijunjung diamankan pelaku berinisial S panggilan P (54) warga Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya inisial S panggilan A (35) warga Kelurahan Kaplongan Lor, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. "Selanjutnya untuk pengungkapan di Kabupaten Pasaman diamankan pelaku berinisial MI panggilan I (29) warga Kelurahan Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku kedua yang diamankan di Kabupaten Pasaman berinisial S alias U (47) warga Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan. "Untuk penangkapannya ada di aliran sungai dan hutan. Perkembangan lebih lanjut untuk pelaku lainnya masih dalam prosea penyidikan," katanya. Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan dampak dari kegiatan illegal mining ini sangat luar biasa.

"Kita mengamankan empat tersangka dari tiga TKP. Dua pelaku dari Kabupaten Pasaman dan dua dari Kabupaten Sijunjung. Terhadap semua pelaku ini akan dilakukan proses," kata Kombes Pol Adip Rojikan. Para pelaku telah melanggar Pasal 158 Undang undang Nomor 3 tahun 2020 tetang Perubahan Atas Undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Tidak hanya sampai di sana, kami akan melakukan pengawasan dan pengendalian terkait pelaku lainnya di lapangan. Kami akan terus melakukan proses sehingga berkas tersebut sampai P21," ujarnya.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *